LAMPUNG, KOMPAS.TV - Selebgram Adelia Putri Salma menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada Selasa kemarin.
Baca Juga: Hendak Tawuran, 11 Remaja Bawa Sajam Diamankan Polisi
Dalam sidang, Adelia didakwa pasal pencucian uang yang diterimanya senilai 3,67 miliar rupiah dari sang suami Khadafi hasil bisnis penjualan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini yang mengatakan uang tersebut ditransfer melalui 4 rekening nasabah prioritas dari 2 bank berbeda.
Uang tersebut dari Khadafi seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang lalu digunakan sang istri Adelia Putri untuk memenuhi kebutuhan hariannya hingga membeli sejumlah barang mewah.
Dalam sebulan Adelia Putri menerima uang senilai 40 juta rupiah yang terhitung sudah sejak tahun 2022 hingga 2023.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Adelia Putri Salma kemudian berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau sanggahan.
#adeliaputri #seleb #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.