SEMARANG, KOMPAS.TV - Sengketa lahan antara mantan anggota DPR RI Daniel Setiawan dengan dokter Setiawan kini bergulir di PTUN. Kini Daniel Setiawan menggugat balik dokter Setiawan dan juga BPN Kota Semarang. Pada gugatan kali ini Daniel Setiawan menggugat BPN Kota Semarang agar membatalkan sertifikat milik dokter Setiawan yang dinilai mencaplok sebagian besar lahannya. Selain itu, dokter Setiawan juga masuk sebagai tergugat intervensi. Kali ini sidang memasuki pemeriksaan setempat (PS) untuk mengetahui batasan lahan masing-masing pihak dan yang disengketakan.
Kuasa hukum Daniel Setiawan, Sandy Christianto, mengatakan, pada pemeriksaan setempat kali ini pihaknya menjelaskan kepada majelis hakim batas-batas lahan sesuai sertifikat SHM tahun 1982 milik kliennya. Menurutnya bukti material maupun formil sudah cukup, tinggal memperkuat pada sidang berikutnya.
Sementara sertifikat yang diklaim milik dokter setiawan dan menjadi sengketa baru dibuat tahun 1999. Akibatnya luasan lahan milik kliennya dari 5 ribu meter persegi lebih, kini hanya tinggal 2 ribuan saja.
“Sebenarnya tujuannya bukan hanya untuk membatalkan sertifikat 1550 ini, tapi juga ada sebagian tanah di tengah yang bukan milik klien kami. Karena di dalam Sertifikat 1550 itu ada tanah yang memang tidak diakui oleh klien kami, melainkan samping kanan dan kirinya,” jelas Sandy.
Sementara itu, kuasa hukum BPN Dian Puri Winasto mengatakan, kasus kali ini saling klaim antara pemilik sertifikat lama dan baru, sehingga harus dilakukan validasi. Kali ini validasi dilakukan melalui jalur litigasi. Sehingga pihaknya tinggal menunggu perintah pengadilan, untuk melakukan tindakan pembatalan atau apa yang harus dilakukan nanti.
“Kita hanya tinggal menunggu berita dari pengadilan, mau dibatalkan yang mana, dan mau diperbaiki yang mana. Itu nanti keputusannya berdasarkan itu,” ujar Dian.
Kuasa hukum dokter Setiawan lainnya, Yunantyo Adi S mengaku, mempertahankan diri hak-hak kliennya. Sebab, sertifikat milik kliennya tersebut pembuatannya sudah sesuai dengan buku C desa.
“Ya intinya untuk mempertahankan diri, sebenernya yang digugat adalah BPNnya terkait dengan sertifikat 1550 ini. Bukan intervensi, melainkan BPN itu sendiri, dan kita ingin mempertahankan hak-hak kita,” tegas Yunantyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dokter berinisial S (Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah milik eks anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan. penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari eks DPR RI tersebut di Polrestabes Semarang pada awal Januari 2023 lalu. Namun tak lama kemudian dokter Setiawan malah mengajukan gugatan perdata kepada eks anggota DPR dari PDI-P itu
#sengketatanah #bpn #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.