SORONG, KOMPAS.TV - Sejumlah olahan daging seberat 1,6 ton ini dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Balai Karantina Papua Barat Daya, karena tidak memiliki dokumen lengkap dari daerah asal. Selain daging ilegal ada juga telur ayam berjumlah 23 raam yang juga turut dimusnahkan.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Sugeng Prayogo mengatakan, sosialisasi ke masyarakat khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang pemasukan produk dari luar Sorong sudah dilakukan. Bahkan untuk pengurusan dokumen perizinan sudah secara online sehingga biaya yang ditimbulkan akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan Negara bukan pajak.
Masyarakat dihimbau untuk menaati aturan yang berlaku, sehingga menjaga agar papua barat daya bebas dari masuknya penyakit hewan pengganggu tumbuhan karantina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.