Kompas TV regional berita daerah

2 Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pencurian Mobil Dituntut Ringan

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 15:10 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 oknum polisi Polda Lampung yakni Brigadir Candra Setiawan dan Brigadir Fajar Wicaksono yang mencuri mobil milik seorang pengunjung mall di Kota Bandar Lampung dituntut hukuman ringan.

Baca Juga: Seorang Siswa Dikeroyok 20 Orang, 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

JPU, Tri Buana Mardasari mengatakan kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pada pekan depan keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

#polisi #curi #mobil

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x