JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok, Jawa Barat juga dilaporkan terkait pemerkosaan terhadap dua perempuan lainnya.
Adapun dua laporan polisi kasus pemerkosaan tersebut teregister di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.
"Berdasarkan perkembangan, kita mendapatkan dua kasus laporan polisi, pelaku diduga sebagai tersangka. Ini terkait masalah pecabulan dan pemerkosaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Menurut penjelasannya, laporan pertama yang tercatat pada 3 Januari 2024 adalah kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial N.
Kemudian untuk laporan kedua pada 4 Januari 2024 adalah kasus pemerkosaan dengan korban berinisial NH (23).
Kombes Wira menjelaskan, dua laporan itu masih diselidiki pihak kepolisian. Ia mengatakan penyelidikan laporan tersebut terkendala karena pelaku sebelumnya sulit ditangkap.
"Dengan adanya dua laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Berawal Ajakan Ngopi Bareng, Pelaku Sempat Perkosa Korban
Menurut pemaparannya, dua laporan tersebut akan diambil alih Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, " jelasnya.
Adapun saat ini, Argiyan telah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi KRA di Depok.
Sebelumnya, Argiyan Arbirama membunuh seorang mahasiswi berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1) di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).
Tak hanya membunuh, Argiyan juga ternyata memerkosa korban.
KRA ditemukan tewas oleh ibu pelaku, yaitu FT. pada Kamis (18/1/2024) sore. Kala itu, ibu pelaku mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
Terkait pembunuhan KRA ini, polisi telah menetapkan Argiyan sebagai tersangka.
Argiyan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca Juga: Mahasiswi di Depok Tewas Dianiaya, Pelaku Ternyata Kekasihnya Sendiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.