BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dari dua tersangka tindak pidana satwa dilindungi ini, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau utuh lengkap dengan tulang belulang bagian tubuh harimau sumatera.
Bedasarkan hasil identifikasi ahli, dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, barang bukti kulit harimau yang diamankan dari tersangka itu berjenis kelamin jantan dengan dengan panjang 2.6 meter yang diperkirakan berumur 12 tahun.
Harimau tersebut diduga baru ditangkap dua minggu lalu di kawawan hutan dengan cara menggunakan jerat, kemudian disuntik lalu diambil kulit dan tulang untuk dijual oleh tersangka.
Bedasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dua tersangka KDE yang berprofesi sebagai PNS di kantor kecamatan di Aceh Timur dan MHB yang berprofesi sebagai petani ini berperan sebagai perantara penjualan dari pemburu ke pembeli.
Pasal 21 Ayat 2 Huruf B, Junto pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Junto pasal 55 ayat 1 KUP, dengan ancaman hukuman penjara maksismal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.