BANDUNG, KOMPAS.TV - Rafael Situmorang, direktorat hukum, advokasi,dan saksi tim pemenangan daerah Jawa Barat , Ganjar Mahfud, akan mengawal pelaporan, terkait dugaan money politik, yang dilakukan ketua tim kampanye daerah Ridwan Kamil, pada acara aparatur desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Rafael, telah terjadi pelanggaran, sebagaimana tercantum, dalam pasal 280 ayat 2, undang undang nomor 7, tahun 2017, tentang Pemilu, bahwa perangkat desa, termasuk kedalam pihak, yang dilarang,diikut sertakan dalam kampanye.
Rafael Situmorang, mengatakan, bahwa dirinya ingin, pemilihan umum ditahun ini, ingin bersih dan fair. Dan jika memang, apa yang dilakukan Ridwan Kamil, selaku ketua tim kampanye daerah dari calon presiden nomor urut 2, dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, maka Rafael minta, mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar segera ditindak, sesuai aturan yang berlaku.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.