Kompas TV regional sumatra

Polisi Limpahkan Perkara Kasus Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 15:35 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana perdangangan etnis Rohingya atas nama Mohammad Amin, kapten kapal yang menjadi tersangka penyelundupan warga Rohingya ke Indonesia, telah dilengkapi oleh penyidik, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada 16 Januari lalu. Selanjutnya berkas perkara itu akan diteliti selama 14 hari oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pihak Kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara ini, bila belum lengkap Jaksa akan memberi petunjuk ke penyidik untuk melengkapi kembali berkas perkara. Namun bila sudah lengkap, Jaksa akan menyampaikan perkara itu dan dapat di tetapkan p21.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh, saat ini, juga sedang merampungkan berkas perkara terhadap dua tersangka lain penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh, Anis Zulhaq dan Habibul Basyar. Targetnya pekan ini, administrasi penyidikan dan berkas perkaranya akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Aceh Besar.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x