LAMPUNG, KOMPAS.TV - Akibat mengambil solar subsidi sisa pengiriman dari tangki pertamina seorang sopir harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga: Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Jabat Wakapolda Lampung
Pelaku berinisial B-S menjalani aksinya dengan berpura-pura membersihan membersihkan truk tangki yang padahal dimanfaatkannya untuk mengangkut sisa solar ke pembeli.
Tersangka ditangkap saat tengah menjual solar tersebut ke salah seorang warga di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan barang bukti 100 liter solar subsidi.
Dari pemeriksaan aksi ini dikukan tersangka sudah 2 kali dan menjual murah solar bersubsidi dengan harga 5.000 rupiah per-liter.
Karena perbuatannya itu, tersangka menjalani proses hukum di Polda Sumsel. Ia juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.
#sopir #maling #solar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.