SURABAYA, KOMPAS.TV - Warga Jawa Timur kini diberikan kemudahan untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan. Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan online, proses yang biasanya memakan waktu dan tenaga, kini menjadi jauh lebih efisien.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkenalkan solusi digital dalam penyelenggaraan layanan publik, mengurangi kebutuhan antre panjang di kantor Samsat, dan meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran.
Sistem online ini dirancang untuk terintegrasi sempurna dengan database kantor Samsat, memastikan setiap transaksi dan data pembayaran pajak kendaraan tercatat dengan akurat.
Baca Juga: Duh! Ternyata Ini 4 Zodiak yang Paling Kompetitif: Suka Bersaing Tanpa Merugikan Orang Lain
Melalui Website Dispenda Jatim
Anda bisa mengecek status pajak kendaraan melalui website Dispenda Jatim dengan langkah-langkah sederhana berikut:
Baca Juga: Ciri Seseorang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi saat Berinteraksi, Menurut Mantan Agen CIA
Pakai Aplikasi Marketplace dan e-Samsat
Inovasi dalam pembayaran pajak kendaraan juga telah merambah ke ranah aplikasi marketplace dan e-Samsat. Sehingga pengecekan pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan lewat website resmi Dispenda Jatim.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi marketplace dan e-Samsat:
Baca Juga: Kumpulan Tema Isra Mikraj 2024 yang Menarik untuk Acara di Sekolah TK, SD, SMP dan SMA
Kemudahan layanan cek pajak kendaraan di Jawa Timur menandakan era baru dalam penyediaan layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Tak perlu lagi menghabiskan waktu berharga untuk mengantre di kantor Samsat. Sebuah langkah maju pemerintah provinsi dalam mengimplementasikan solusi digital demi kenyamanan warganya.
Baca Juga: Cara Cek Siapa Saja Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024, Apakah Bisa Dicairkan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.