JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Pajak Progresif adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki satu orang.
Memang kebijakan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta ini baru berlaku pada tahun depan atau 2025, namun tidak ada salahnya untuk mengetahui seluk beluk kenaikan itu sekarang.
Adapun keputusan menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Baca Juga: PT KPBN Buka Tahun 2024 dengan Tender Komoditas Perkebunan
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1), dikutip Selasa (16/1/2024).
Pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen.
Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.
Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Pimpin Sertijab Kabid Humas hingga Kapolres Jakarta Selatan
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut
Dilansir dari laman samsatdigital.id, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
Setelah sukses melakukan registrasi, pengguna bisa mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.
Caranya, klik menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.
Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor.
Jika sudah, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.