BANDA ACEH, BANDA ACEH.TV - Komisi Independen Pemilihan , KIP Aceh mendapati satu orang calon anggota DPD RI , atas nama Zulfikar tidak mengajukan laporan awal dana kampanye hingga batas akhir pengajuan perbaikan pada 12 Januari lalu.
Laporan awal dana kampanye adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu karena sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.
Dalam aturan itu disebutkan jumlah sumber dana kampanye calon anggota DPD RI dari rekening perseorangan paling banyak bisa diajukan senilai 750 juta rupiah, sedangkan sumber dana kampanye yang berbentuk sumbangan yang bisa diajukan paling banyak 1,5 milyar rupiah. Dana kampanye itu dapat berbentuk uang, barang maupun jasa.
Bagi calon anggota dpd yang tidak menyampaikan ladk sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya KIP Aceh juga sudah mensosialisasikan agar seluruh peserta pemilu maupun partai politik harus mengajukan rekening khusus dana kampanye dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.