Kompas TV regional jawa timur

Bawaslu Kota Malang Laporkan Pelanggaran Pidana Pemilu ke Polisi

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 18:54 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melaporkan pidana pemilu terkait pembakaran bendera partai politik ke Polresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024).

Dalam laporan ini Bawaslu turut membawa barang bukti, yakni sisa bendera Dartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terbakar.

Bawaslu menjelaskan laporan ini berawal dari laporan warga pada awal Desember 2023, yang mengetahui ada pembakaran bendera PDIP di Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun Kota Malang.

Warga kemudian melaporkan ke pengurus ranting partai. Selanjutnya laporan diteruskan ke Panwascam kemudian Bawaslu. Atas rekomendasi Gakumdu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka laporan diteruskan ke kepolisian.

Laporan ini sendiri mengacu pada UU 7  pasal 491, tentang perbuatan mengacaukan atau mengganggu kegiatan kampanye.

"Ada dua bendera, terpasang di pohon. Karena kita melakukan kajian awal dan sudah ada unsur tindak pidana pemilu" Jelas Hamdan Akbar, anggota Bawaslu. 

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x