SEMARANG, KOMPAS.TV - Sutikno Miji (59) Warga Polaman Mijen Kota Semarang, ditangkap unit Reskrim Polrestabes Semarang usai melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal. Pelaku yang diduga kesal dengan perilaku anaknya itu, melakukan penganiayaan saat korban hendak menyerang adik kandungnya dengan menggunakan senjata tajam.
Puncak kejengkelan Sutikno terjadi pada Senin (1/1/2024) sore, disaat korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk membawa kayu dan terlibat adu mulut dengan adiknya di dapur. Sutikno yang mengetahui kejadian tersebut berusaha memisah dengan merebut kayu yang dibawa korban.
Korban yang membrontak mengambil pisau yang berada didapur dan berusaha menusukan kearah adiknya, namun berhasil ditangkis oleh tersangka, hingga pisau yang di bawa korban terjatuh. Ayah dan anak kandung kemudian terlibat duel, hingga berujung tewasnya sang anak.
“Ketika anak kandung ini pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dengan membawa pisau dan mengancam adiknya dengan menggunakan pisau. Seketika itu juga tersangka ini Pak Sutikno memukul dengan kayu, setelah itu korban terjatuh, kemudian dipukul kembali dengan bata hebel dan setelah itu diinjak-injak perutnya juga kepalanya dibenturkan ke lantai,” jelas AKBP Wiwit Ari Wibisono, Wakapolrestabes Semarang
Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#penganiayaan #semarang #mijen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.