BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Choirul Huda dan Salbian, pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa Way Dadi, Kecamatan Sukaraem, Bandar Lampung senang bisa kembali menjadi pelipat surat suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Choirul mengaku kegiatan melipat surat suara ini bisa menjadi pendapatan tambahan baginya.
Choirul dan istrinya telah melipat surat suara pemilu legislatif sejak sepekan belakangan. Terdapat sekitar 2,4 juta surat suara yang mesti dilipat jelang pemilihan.
Pasutri tersebut tinggal di dekat gedung KPU di Bandar Lampung. Mereka rutin membantu pelipatan surat suara untuk pemilu di Lampung sejak 2009 silam.
“Melipat surat suara bersama sang istri dan tetangga dilakukan sejak pemilu tahun 2009 hingga saat ini," kata Choirul saat ditemui jurnalis Kompas TV, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Jokowi Ternyata Sempat Minta Jaksa Agung agar Proyek BTS 4G Bakti Tak Dihentikan
Sehari-hari, Choirul Huda menjadi kuli serabutan dengan upah sekitar Rp80 ribu. Saat bekerja melipat surat suara, Choirul mengaku mendapat Rp150 ribu per hari dengan melipat 1.500 lembar surat suara.
Bersama sang istri, Choirul pun bisa mendapatkan Rp300 ribu per hari dari KPU.
Selain melipat surat suara, Choirul dan warga yang lain bertugas menyortir surat suara yang rusak.
Choirul menyampaikan, ia selalu ikut kegiatan melipat surat suara di KPU setiap pemilu sejak 2009. Selain bisa bekerja, Choirul mengaku senang bisa menjalin silaturahmi dengan warga yang lain.
KPU Kota Bandar Lampung sendiri melibatkan 100 warga untuk proses pelipatan surat suara. Surat suara ini akan digunakan untuk pemilihan caleg DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: KPU Umumkan Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri pada Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.