JAKARTA, KOMPAS.TV - Maksud hati ingin membahagiakan sang ibu, tapi pemuda berinisial DM (20) asal Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur ini malah harus menanggung derita di balik jeruji tahanan akibat ulahnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 lalu di Yogyakarta. DM yang tidak punya pekerjaan tetap, mencuri ponsel seharga Rp2,9 juta dari seorang petugas KAI berinisial A (21 tahun) yang belum lama dia kenal.
Awalnya, A yang bekerja sebagai petugas penjaga tiket di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, tidak curiga sama sekali pada DM. Sebab, DM sering berpakaian masinis lengkap dengan atributnya. Mereka pun sering ngobrol.
Baca Juga: Kisah Pencuri yang Berkirim Surat kepada Korbannya: Sejujurnya Saya Tidak Berniat Mencuri
Suatu hari, DM mengeluh pada A karena tidak punya tempat menginap. Tanpa curiga, A pun mengajak DM ke tempat kosnya. Sampai di tempat kos, rupanya DM tergiur dengan ponsel milik A yang sedang dicas. Tanpa pikir panjang, DM pun mengambil ponsel itu dan pergi dari tempatnya menginap pada pukul 01.30 dini hari.
Merasa kehilangan barang miliknya, sekaligus mencurigai sosok DM, korban akhirnya melapor ke atasan dan ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, pelaku DM dilacak melalui transaksi pembelian tiket kereta api. Benar saja, dia tercatat memesan tiket yang diketahui berdasarkan NIK sesuai KTP yang digunakan. DM yang merupakan warga Kecamatan Kesamben, Blitar, kedapatan hendak pulang ke Blitar dari Stasiun Purwosari, Solo. Petugas PT KAI dan kepolisian pun segera bergerak dan menangkap pelaku DM.
DM pun mengakui telah mengambil ponsel milik A saat dirinya menginap di kos korban. Pelaku kemudian dibawa ke Jogja dan diserahkan ke Polsek Jetis.
Kapolsek Jetis, Wahyu Sudadi, saat jumpa pers, Kamis 9 November 2023 menjelaskan soal DM.
"Tersangka DM ini berpura-pura menjadi masinis kereta," katanya dikutip dari Tribunjogja.com. Memang, awalnya dia mendaftar menjadi masinis, namun tidak diterima. Lantaran tidak ingin membuat orang tuanya kecewa, selama tiga hari ia berpura-pura menjadi seorang masinis di PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Untuk meyakinkan sang ibu, DM sering memberi kabar ibunya di kampung halaman melalui video call dengan memperlihatkan seragam masinis yang ia kenakan sembari mengungkapkan kepada ibunya bahwa ia telah bekerja sebagai masinis di Yogyakarta.
Hingga suatu hari, DM diminta pulang oleh ibunya. Celakanya, DM kehabisan ongkos. Nah, dari sinilah ide mencuri ponsel itu muncul hingga akhirnya ia diringkus aparat.
"Tersangka itu belum ada pekerjaan tetap, ia dapat seragam dari online, dengan tujuan membahagiakan ibunya. Karena hari sebelumnya dia daftar menjadi masinis. Ternyata nggak diterima. Untuk mengobati kekecewaan ibunya, biar nggak sakit hati, akhirnya dia berpura-pura menjadi masinis," terang Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto.
Baca Juga: Pakar Hukum: Jaksa Bisa Menuntut Bebas Peternak yang Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri di Serang
Sementara, ponsel curiannya rupanya sudah dijual oleh tersangka DM seharga Rp420 ribu. Uang itu digunakan untuk ongkos pulang ke Blitar. Namun belum sempat menemui sang ibu, DM sudah dibekuk aparat. Pelaku DM dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
Sumber : Kompas TV/Tribunjogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.