BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kedua tersangka baru yang di tetapkan menjadi tersangka adalah MAH, 22 tahun warga Bangladesh dan HB 53 tahun asal Myanmar. Keduanya berperan membantu pelaku utama muhammad Amin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai nahkoda dan teknisi kapal.
Ketiga orang ini, merupakan rombongan 137 pengungsi rohingya yang mendarat di Lamreh, Krueng Raya, awal Desember lalu.
Pihak kepolisian juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti, baik handphone keduanya dan satu set kunci kapal. Kapal yang terdampar di pesisir pantai Lamreh, Krueng Raya juga telah diamankan pihak kepolisian.
Saat ini ketiga tersangka dan 9 orang pengungsi Rohingya juga masih di amakan di Polresta Banda Aceh, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang ke Imigrasian Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Video Jurnalis : Syahril
Editor : Iwan Sudirja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.