PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI-Polri di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis siang. Baliho dan billboard bergambar calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun calon legislatif (caleg) yang terpasang di jalan arteri dan jalan protokol Kota Tegal dibersihkan.
Baliho-baliho ini dicopot karena pemasangannya melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Walikota Tegal. Pemasangan di tiang listrik, pohon, dan tempat-tempat yang dilarang diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Walikota Tegal.
Sebelum melakukan upaya pencopotan paksa, Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada caleg atau partai pendukung capres-cawapres untuk mencopot sendiri. Namun, pemberitahuan Bawaslu tak diindahkan, sehingga terpaksa ditertibkan.
Tak hanya melanggar aturan, pemasangan APK yang asal-asalan juga dinilai merusak keindahan kota. Pemandangan kota menjadi semrawut karena banyaknya APK yang dipasang sembarangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.