MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor imigrasi kelas 1 Makassar mendeportasi 16 warga negara asing yang melakukan pelanggaran administrasi selama tahun 2023.
Selain mendeportasi 16 warga negara asing karena pelanggaran administrasi, kantor imigrasi Makassar juga telah menerbitkan sekitar 87 ribu 600 paspor.
Sementara pelayanan untuk wna sekitar 2 ribu 452 dokumen baik izin tinggal kunjungan, tinggal sementara hingga izin tinggal tetap.
#kantorimigrasi
#wna
#pelanggaranadministrasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.