PALEMBANG, KOMPAS.TV - PT PLN (Persero) adalah BUMN yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi dalam bentuk pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada Pemerintah Daerah. Yang dinyatakan sebagai penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.
PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN. PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik.
Rajinnya masyarakat dan tepat waktu dalam membayar tagihan listrik, tentunya sama dengan turut sertanya masyarakat dalam membangun daerahnya melalui PJJ yang dibayarkan oleh PLN. Pengenaan PPJ tersebut menurutnya berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ. Besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan secara singkat dapat digambarkan bahwa Pajak Penerangan Jalan dipungut oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah dengan cara with holding system dengan PLN dari seluruh pelanggan di daerah yang bersangkutan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik PLN, kemudian oleh PLN hasil Pajak Penerangan Jalan disetor ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Pemerintah kota wajib melunasi pembayaran rekening listrik atas lampu penerangan jalan umum yang menjadi beban Pemerintah kota.
Di Kota Palembang, PPJ termasuk salah satu Wajib Pajak yang berkontribusi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PJJ yang rutin dibayar tiap bulan. Hal itu tentunya menunjukkan bahwa PLN sebagai perusahaan BUMN tidak ketinggalan kontribusinya dalam perkembangan dan kemajuan daerah, terutama di Kota Palembang. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak menunggak pembayaran listrik, karena tentunya akan membuat PLN kesulitan dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar PPJ.
“Pada Tahun 2023, PT PLN (Persero) UP3 Palembang telah memberikan kontribusi PPJ mencapai Rp 248 miliar atau 20 M setiap bulannya dan rutin tanggal 15 setiap bulannya disetor ke Pemerintah Kota Palembang. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kontribusi, melalui pengembangan sisi investasi dan operasional serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Kami optimis dapat menjadi bagian signifikan dalam menunjang pembangunan Kota Palembang”, ungkap Widodo. Hal senada juga diungkapkan Widodo dihadapan Pj Walikota Palembang pada kunjungan kerjanya, pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.