SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah menargetkan sisa bidang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditargetkan selesai tahun depan. Jateng sendiri terdapat 21 juta bidang tanah yang didaftarkan pada program PTSL.
Dari 21 juta bidang tanah itu, hingga saat ini sudah 20 juta yang sudah terukur, sisanya tinggal 1 juta bidang saja. Sedangkan pengukurannya dari satu juta bidang sudah selesai 98 persen. Sementara itu, progres target PTSL tahun ini sebesar 800 ribu bidang sudah mencapai 82 persen. Sedangkan program PTSL secara keseluruhan pihaknya menargetkan selesai tahun depan.
Pihaknya mengapresiasi hibah yang dilakukan oleh Pemkot Semarang untuk percepatan PTSL tersebut. Kabupaten/kota sesuai dengan INPRES juga bisa memberikan bantuan pra sertifikasi kepada daerah yang dinilai miskin.
“Presiden RI menyampaikan target nasional 126 juta, di Jawa Tengah perkiraan bidangnya adalah 21 juta, yang sudah terukur hingga saat ini yaitu 20 juta. Jadi kita insyaallah tinggal satu juta lagi. Progres target tahun ini dari kurang lebih 800 ribu sertifikat sudah selesai di Jawa Tengah itu 82 persen, karena yang 18 persen menunggu masa pengukuran. Pengukurannya dari target kurang lebih satu juta, tahun ini kita sudah selesai 98 persen,” terang Dwi Purnama, Kakanwil BPN Jawa Tengah.
Sementara itu, salah seorang penerima PTSL asal Demak, Muzammil, mengaku tidak mengalami kesulitan selama proses pengajuan PTSL ini. Dia mengaku akhirnya mendapat SHM sertifikatnya seluas 1.900 meter persegi. Sebelumnya surat tanahnya tersebut hanya leter C saja. Dia mengaku akan menyimpan baik-baik sertifikat ini.
“Mendapatkan sertifikat dengan mudah, setelah proses 3-4 bulanan. Syaratnya menggunakan KTP dan KK,” ujar Muzammil.
Warga lain asal Kota Semarang bernama Titik Setyowati, mengaku terbantu dengan adanya PTSL ini. Sebab sebelumnya mengaku kesulitan mengurus tanah warisan kedua orang tuanya.
“Prosesnya sulit sebelumnya, cuma kita butuh mengumpulkan data semuanya. Alhamdulillah dipermudah,” terang Titik.
Titik menunggu penyelesaian PTSL tanah miliknya selama kurang lebih satu tahun. Tanah seluas 40 meter persegi dari kedua orang tuanya ini akan dijaga dengan baik.
#ptsl #bpn #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.