LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional terungkap terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menggunakan ponsel milik pelaku kurir yang sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan untuk menghubungi Fredy Pratama.
Baca Juga: Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
Hal ini diungkap setelah mendengarkan keterangan 2 orang saksi yakni Faisal dan Kosmas yang merupakan narapidana kurir narkoba Freddy Pratama yang dilakukan secara daring.
Saksi Faisal menyebut dirinya ditangkap saat hendak membawa narkoba seberat 30 kg dan pil extacy 2 ribu butir atas perintah Fredy Pratama melalui tangan kanan yakni M Rivaldo alias KIF yang hendak dibawa ke Pulau Jawa dari Pekan Baru.
Ia mengatakan saat itu ponsel miliknya diambil terdakwa AKP Andri Gustami untuk menghubungi Fredy Pratama melalui M Rivaldo alias KIF.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
#andri #narkoba #internasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.