JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah (41) menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto menyebut proses obervasi tersebut berlangsung selama 14 hari.
"P (Panca) menjalani observasi kejiwaan 14 hari, nanti diserahkan ke penyidik," kata Hariyanto, dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Menurut penjelasannya, observasi kejiwaan dilakukan untuk menentukan status kejiwaan Panca.
Meski demikian, ia menyebut observasi kejiwaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa atau tidak punya implikasi hukum.
Sebab itu, lanjut Hariyanto, dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk menentukan status kejiwaan orang yang sedang berperkara.
"Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya," jelasnya, dikutip dari Antara.
Pemeriksaan kejiwaan ini merupakan permintaan dari penyidik yang menangani perkara tewasnya empat anak di Jagakarsa.
Hasil pemeriksaan kejiwaan Panca diharapkan dapat membantu mengungkap kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Kejamnya Panca Habisi Keluarga: Sabtu Aniaya Istri hingga Masuk RS, Minggu Bunuh 4 Anak Kandung
Diberitakan sebelumnya, empat orang anak ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/12).
Empat bocah tersebut yakni anak perempuan berinisial V (6) dan S (4), kemudian anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1).
Polisi pun mengamankan ayah 4 anak tersebut yakni Panca Darmansyah yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan telentang dengan luka di tangan, serta ditemukankannya sebuah pisau.
Panca Darmansyah kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (8/12) kemarin.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini, kami menetapkan tersangka inisial P (Panca) sebagai tersangka pembunuhan empat orang anak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim penyidik juga menemukan beberapa alat bukti dalam kasus pembunuhan keempat anak kandungnya tersebut.
Salah satu bukti yang ditemukan polisi, kata dia, adalah handphone. AKBP Bintoro menyebut telepon genggam tersebut digunakan oleh tersangka untuk merekam peristiwa pembunuhan tersebut.
“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” tuturnya.
Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Dibunuh Bergiliran, Korban Saksikan Pembunuhan Adik
Sumber : Kompas TV/antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.