SUKABUMI, KOMPAS.TV - Adanya program penghapusan atau pemutihan denda wajib pajak kendaraan, membuat kantor Samsat Kabupaten Sukabumi dipenuhi warga yang akan membayar pajak. Dengan program ini, pendapatan dari pembayaran pajak baik roda dua maupun roda empat meningkat. Program pemutihan di mulai tangal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Dengan penghapusan denda dan adanya diskon bagi wajib pajak, ini cukup membantu untuk pembiayaan pembayaran pajak. Baik mutasi maupun perpanjangan pajak kendaraannya.
Dengan program yang digulirkan pemerintah, para pemilik kendaraan hanya membayar denda pajak tiga tahun ditambah satu tahun pajak yang berjalan. Sementara denda pajak nol atau bebas denda. Sementara pajak mati lima tahun atau lebih, hanya membayar tiga tahun pajak dan satu tahun berjalan. Banyaknya antusias wajib pajak kendaraan, pihaknya juga membuka layanan tambahan, serta samasat keliling.
Pembebasan denda kendaraan dilakukan untuk meningkatkan kembali pendapatan pajak kendaraan. Selain itu juga, wajib pajak yang membayar tepat waktu akan diberikan voucher yang telah bekerja sama dengan Bapenda.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.