PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 200 ribu batang rokok ilegal disita Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Rabu malam. Rokok ilegal ini didapat setelah petugas melakukan operasi tangkap tangan di pintu keluar tol Bojong Pekalongan.
Selain rokok, petugas juga mengamankan dua orang kurir pengantar yang akan mendistribusikan di wilayah Pantura dari Surabaya. Kedua pelaku kini diamankan oleh petugas Bea Cukai Tegal. Petugas juga menyita sebuah mobil minibus yang digunakan para pelaku untuk mengantar rokok ilegal itu. Dari banyaknya rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
Bupati menambahkan, Pemkab Pekalongan akan terus memerangi rokok tanpa cukai karena merugikan negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.