JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren-Ulujami resmi naik untuk semua golongan kendaraan mulai hari ini, Senin (4/12/2023).
Kenaikan tarif tol JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.
Jasa Marga dalam keterangan resminya, Jumat (1/12/2023) menyampaikan penyesuaian tarif tol tersebut berimbas pada:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 4 Desember 2023, Siap-siap Hujan Siang dan Malam Hari
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berikut rincian kenaikan tarif tol JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami mulai 4 Desember 2023.
Baca Juga: Tarif Tol Semarang-Solo Alami Kenaikan Mulai 27 November 2023, Simak Rincian Tarif Lengkapnya
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.