MAKASSAR, KOMPAS.TV - majelis hakim pengadilan tipikor Makassar, menjatuhkan vonis tiga belas tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah, kepada mantan bupati Mamberamo tengah, Ricky Ham Pagawak.
Terdakwa Ricky Ham Pagawak, mantan bupati Mamberamo Tengah mejalani sidang vonis di pengadilan tipikor Makassar, Sulawesi Selatan. dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga belas tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah pada terdakwa.
Mejelis hakim yang di pimpin Jahoras Siringoringo, menyebut terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang .
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 209 milyar rupiah.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, dua belas tahun penjara.
#korupsi
#vonisberat
#209milyar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.