JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan tersangka pembunuhan di Subang, M Ramdanu alias Danu untuk menjadi justice collaborator (JC).
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufik, berharap dengan ditetapkannya Danu sebagai JC, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang segera menemui titik terang.
“Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami, Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan,” kata Taufan melalui kanal YouTube Heri Susanto, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan di Subang
Taufan juga berharap agar Danu bisa konsisten menyampaikan kesaksiannya terkait kasus tersebut. Menurutnya, keterangan yang selama ini telah diberikan Danu kepada pihak kepolisian sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
“Semua telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan,” tegas Taufan.
Lebih lanjut, Taufan juga mendorong pihak kepolisian untuk segera mengamankan dan menahan tiga tersangka lain, yakni Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, menjadi justice collaborator (JC).
Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Gunakan Stik Golf untuk Habisi Korban
Edwin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).
“Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator,” kata Edwin melalui akun Instagram @infolpsk, Kamis (30/11).
LPSK menilai, keterangan Danu memberikan kontribusi terhadap pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang.
LPSK memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak saksi pelaku pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis kepada Danu.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini bermula dari penemuan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Sempat Hadir, Mimin dan 2 Anaknya Tolak Ikut Rekonstruksi Pembunuhan di Subang, Ini Alasannya
Pada Oktober lalu, Danu yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkapkan tabir kasus pembunuhan tersebut.
Saat ii, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Namun, hanya Danu dan Yosep yang ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.