BANDUNG, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya menerima permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, menjadi justice collaborator (JC).
Edwin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).
“Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator,” kata Edwin melalui akun Instagram @infolpsk, Kamis (30/11).
Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Gunakan Stik Golf untuk Habisi Korban
Ia menjelaskan, permohonan perlindungan Danu ke LPSK diajukan pada 23 Oktober 2023. Selain meminta perlindungan, Danu juga meminta rekomendasi untuk menjadi JC.
LPSK pun melakukan pendalaman informasi terkait sifat keterangan potensi ancaman yang mengarah ke Danu sebagai saksi kunci, serta melakukan asesmen psikologis.
Selain itu, koordinasi dengan Polda Jabar juga dilakukan sebelum memutuskan untuk menerima permohonan Danu.
“Dari hasil penelaahan dan investigasi tersebut, kami menyimpulkan kesaksian MR berkontribusi membantu membuat terang penyidikan yang berlangsung,” jelas Edwin.
Pihaknya juga menemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman serta tekanan psikis yang dialami Danu.
Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak saksi pelaku, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis kepada Danu.
Baca Juga: Keluarga Sudah Curiga Yosep Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia: Kenapa Danu Enggak Ngomong dari Dulu
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini bermula dari penemuan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Dua tahun tak ada titik terang, Danu yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkapkan tabir kasus pembunuhan tersebut.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.