FAKFAK, KOMPAS.TV - Diduga korupsi dana otonomi khusus Tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran 24,3 Miliar. Kepala dinas perikanan Fakfak dan penyedia jassa berupa perahu fiber dan mesinnya, ditahan penyidik kejaksaan negeri Fakfak.
Kedua tersangka yakni kepala dinas perikanan fakfak dan penyedia jassa ditahan penyidik kejaksaan fafak setelah menjalani pemeriksaan. Keduanya diduga melakukan korupsi penyimpangan anggaran proyek pengadaan perahu fiber berkapasitas 40 PK dan mesin tempel 50 PK sebanyak 1 unit.
Kejaksaan negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla menyatakan, total kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp 169.8 juta, yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja daerah otonomi khusus (otsus) Tahun 2022.
Adapun modus dalam kasus ini adalah proyek fiktif pengadaan satu unit perahu motor berkapasitas 40 pk dan mesin tempel berkapasitas 50 pk sebanyak 1 unit. Padahal anggaran senilai Rp 169,8 juta telah dicairkan 100 persen.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan keduanya langsung dibawa ke rutan dilapas kelas IIB Fakfak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.