SAMARINDA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se- Kalimantan Timur tahun 2024 pada kamis siang (30/11).
Penetapan ini diresmikan berdasarkan UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Pada tahun 2024 mendatang, UMK Kalimantan Timur alami kenaikan rata rata 4,31% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya di 2023.
Akmal Malik selaku PJ Gubernur Kalimantan Timur mengungkapkan, penetapan UMK tahun 2024 mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, rekomendasi Bupati/Walikota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dan keputusan Gubernur Kaltim.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada 2024 adalah Kabupaten Berau dengan nilai Rp3,83 Juta atau naik 4,26% dari tahun 2023. Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Paser dengan nilai Rp3,37 Juta atau naik 3,40% dari tahun 2023.
Berikut ini daftar lengkap UMK 2024 di Kalimantan Timur :
1. Berau Rp.3.832.297,- naik 4,26%
2. Penajam Paser Utara Rp.3.715.817,74 naik 4,35%
3. Kutai Barat Rp.3.711.017,82 naik 4,50%
4. Bontang Rp.3.549.307,67 naik 3,81%
5. Kutai Kartanegara Rp.3.536.506,28 naik 4,18%
6. Kutai Timur Rp.3.515.324,- naik 4,74%
7. Samarinda Rp.3.497.124,13 naik 5,04%
8. Balikpapan Rp.3.475.595 naik 4,55%
9. Paser Rp.3.372.362,- naik 3,40%
Hasil penetapan UMK 2024 merupakan hasil musyawarah yang dilakukan antara pemerintah, pengusaha serta pekerja. Rencananya UMK terbaru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang dan segera diumumkan oleh pejabat pemerintah kabupaten/kota wilayah masing – masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.