MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap pemilik anjing yang diduga menjadi penyebab tewasnya seorang anak akibat rabies.
Padahal dari observasi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, anjing terdakwa dinyatakan bebas dari infeksi rabies.
Hakim berkeyakinan bahwasanya untuk menentukan anjing bebas dari rabies tidak cukup hasil observasi, namun harus didukung pemeriksaan mendalam bagian otak hewan.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. (*)
#bogel #vonis #rabies #penjara #pemilik #anjing #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.