MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa perdagangan orang.
Selain itu, terdakwa didenda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ika Pratiwi terbukti menjadi muncikari.
Terdakwa telah mengeksploitasi seorang anak yang masih berusia 14 tahun untuk melayani seorang pria. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.