BANYUMAS, KOMPAS. TV - Pria yang mengaku sebagai gus atau tokoh agama yang dihormati oleh santri ini, ditangkap polisi sebagai tersangka karena melakukan kekerasan seksual terhadap enam santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka juga mengelabui korban dengan mengaku memiliki kemampuan paranomal yang bisa menyembuhkan penyakit, serta membuka aura korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keenam korban adalah santriwati di bawah umur. Dua korban diperkosa, sementara empat korban lainnya dicabuli oleh pelaku.
“Ada dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap beberapa santri di ponpes Banyumas. Untuk saat ini, kami sudah memproses dan menetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan 6 korban persetubuhan dan tidak menutup kemungkinan bertambah. Untuk modus pelaku, melalui akun sosial media, dari situ mulai pendekatan dengan korban dan mengajak bertemu. Pelaku bukan dari pondok pesantren tersebut, untuk KTP pelaku orang Jepara, namun domisili Batang,” ujar Kompol Andryansah, Kasatreskrim Polresta Banyumas.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Polisi mengungkapkan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#polrestabanyumas #perkosasantriwati #banyumas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.