LAMPUNG, KOMPAS.TV - AG dan BH warga Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Lampung dibekuk polisi usai kerap melancarkan aksi perampasan ponsel genggam yang menyasar anak-anak sebagai korbannya.
Baca Juga: Warga Tanami Pisang di Jalan Rusak yang Kerap Picu Kecelakaan
Para pelaku melancarkan aksinya selalu membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam para korban anak yang sedang asik bermain ponsel genggam.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel hasil rampasan dan beberapa jenis senjata tajam.
"Pelaku menggunakan senjata tajam berupa badik dan celurit," ujar AKP Toni Suherman, Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
#pencuri #ponsel #anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.