LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional atas terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami digelar di Pengadilan Tanjung Karang Bandar Lampung pada Senin kemarin.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pemotor Bonceng 4 Tewas Masuk Jurang
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa Andri Gustami menggunakan rekening seorang calo travel untuk menerima upah ratusan juta rupiah usai meloloskan narkoba jaringan Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Hal ini diungkap oleh saksi Eko Dwi Prisatyo yang pernah bekerja menyalurkan jasa atau calo tiket untuk membantu sopir travel.
Saksi menceritakan, pertama rekening miliknya dipakai oleh terdakwa Andri Gustami berawal saat seorang anggota polisi Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, Parlindungan Simangunsong yang juga dihadirkan sebagai saksi mendatangi dan meminta rekening miliknya.
Lantaran sudah mengenal dengan anggota polisi tersebut, saksi pun memberikan rekening miliknya untuk digunakan oleh terdakwa Andri Gustami.
Dalam sidang kedua, saksi Eko Dwi Prisatyo dan anggota polisi Parlindungan Simangunsong mengaku tidak menaruh kecurigaan bahwa rekening yang diberikan kepada terdakwa Andri Gustami akan digunakan untuk menampung uang hasil meloloskan narkoba.
#andrigustami #narkoba #calotravel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.