BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan peredaran gelap narkoba dengan terdakwa eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, Senin (20/11/2023).
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang.
Ketiganya adalah Eko Dwi Prisatyo seorang calo travel di Pelabuhan Bakauheni, Parlindungan Simanungsong anggota Satres Narkoba Polres Lampung dan Randi yang merupakan terdakwa lain.
Baca Juga: Penangkapan Komplotan Perampok di Lampung Disertai Aksi Baku Tembak, Begini Kronologinya
Dalam keterangannya, saksi Eko Dwi Prisatyo mengaku terdakwa menggunakan rekening bank miliknya untuk menerima upah ratusan juta rupiah dari meloloskan narkoba milik jaringan Fredy Pratama.
Eko menyebut rekeninggnya digunakan untuk transaksi pengerimaan uang senilai Rp300 juta oleh Andri Gustami.
Menurut Eko, awalnya ia diminta untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan oleh Andri Gustami.
Saat itu, lanjut Eko, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk membuka rekening.
“Lanjutnya hanya diberikan uang sebsar 500 ribu untuk pengganti rekening,” jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Lampung Roma Afria Idham.
Baca Juga: Kronologi Baku Tembak Polisi dengan Komplotan Perampok Bersenjata Api di Lampung, Pelaku Ditangkap
Setelah membuka rekening dan menerima ATM, Eko pun menyerahkan pada Andri Gustami yang kala itu masih menjabat Kasat Resnarkoba Lampung Selatan.
Sebelumnya, Andri Gustami juga disebut menerima uang upah senilai Rp1,3 miliar untuk meloloskan ratusan kilogram narkoba milik jaringan Fredy Pratama melalui pelabuhan penyerangan Bakauheni Lampung Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.