SUBANG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang besok Rabu (22/11/2023).
“(Rekonstruksi) Rabu depan,” kata Surawan pada Sabtu (18/11/2023).
Surawan mengatakan bahwa rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tuti Dieksekusi Yosep Dibantu 2 Anak Mimin
Dari lima tersangka, hanya satu tersangka yang akan dihadirkan, yakni tersangka M Ramdanu alias Danu.
Adapun tersangka lainnya, yakni Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi belum bisa dipastikan karena menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan.
“Sementara Danu (yang akan dihadirkan),” ucap Surawan, seperti dikutip dari Tribunnews.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan motif pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Titi Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dapat segera terkuak.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan olah TKP selama beberapa kali usai Danu menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi pada 2 November 2023, dengan 95 adegan yang diperagakan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak pada 18 Agustus 2021 lalu. Jasad ibu dan anak itu adalah Tuti dan Amel yang ditemukan di Alphard di rumahnya di Jalancagak, Subang.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti korban), Yosep Hidayah (suami Tuti dan ayah Amel), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Meski demikian, hanya Danu dan Yosep yang ditahan. Tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Mulyana, Adik Yosep yang Dulu Pernah Terobos TKP Pembunuhan Ibu Anak di Subang
Kasus ini juga diduga melibatkan tiga anggota Polri usai polisi menggeledah empat lokasi terkait kasus tersebut guna menemukan sejumlah bukti-bukti lainnya.
Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Subang, Dari rumah tersebut, penyidik menemukan golok yang kemudian dibawa untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.