PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering berinisial MM, umur 23 tahun, warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, digiring petugas Satres Narkoba Polres Tegal pada press rilis, Selasa siang.
Tersangka MM dibekuk Satres Narkoba saat sedang membawa sebuah paket kardus Lion Parcel yang ternyata di dalamnya berisi 1,015 kilogram paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli secara online yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Di hadapan petugas, tersangka MM mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja kering yakni pada bulan Oktober lalu.
Akibat perbuatan tersangka mengedarkan ganja kering, tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.