JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Lampung menangkap pelaku pencurian spesialis mobil pick up berinisial AY saat tengah pesta sabu bersama teman wanitanya di sebuah penginapan di Natar, Lampung Selatan.
AY merupakan DPO spesialis pencurian mobil sejakNovember 2022. Ia ditangkap bersama teman wanitanya berinisial AA.
"Pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi sabu sekaligus pesta sabu dengan rekan wanitanya berinisial AA yang juga residivis penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik Kabid Humas Polda Lampung dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (16/11/2023).
Umi mengungkapkan saat proses penangkapan, kaki kanan AY terpaksa ditembak oleh petugas, lantaran mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.
"Saat akan ditangkap, pelaku AY melakukan perlawanan dengan mengintimidasi teman wanitanya menggunakan sajam," ungkap Kombes Umi.
"Demi menyelamatkan petugas dan nyawa orang lain, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku sehingga tidak dapat melawan," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, AY telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Perhiasan di Rumah Kosong, Pelaku Ngaku Butuh Uang untuk Main Game Online!
Kombes Umi menyebut, mobil hasil curiannya tersebut dijual ke wilayah Lampung Tengah. Sementara uang hasil penjualan tersebut dipakai pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya.
Pencurian tersebut, tidak dilakukan AY sendirian, melainkan secara berkelompok.
"Jadi komplotan pelaku ini berjumlah 4 orang diantaranya AY, RI, PW dan RS. Pelaku RI sudah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman. Sementara dua pelaku lainnya PW dan RS masih kita buru dan identitasnya sudah diketahui," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Kabid Humas, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 bilah sajam jenis pisau, 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram, 1 paket alat hisap sabu-sabu, dan 3 unit handphone (HP).
Tak hanya spesialis pencuri pick up, AY juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
AY pun telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Ancaman hukumannya 7 Tahun penjara," ucap Kombes Umi.
Sementara pelaku AA diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kabar Baru Kasus Pembunuhan Subang, 3 Polisi Disebut Bersihkan Barang Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.