GORONTALO, KOMPAS.TV - Serlin jafar, warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kota Manado, Sulawesi Utara, mempertanyakan proses hukum atas dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi diduga illegal, atas nama AKT, sebagai terlapor yang dilaporkannya ke Polda Gorontalo pada 19 oktober 2023 lalu.
Menurut serlin, seharusnya kasus seperti dijadikan perhatian serius oleh Penyidik Polda Gorontalo, apalagi senjata api yang ditemukan bukan senjata api rakitan. Serlin minta Kapolda melakukan monitoring terhadap proses hukum ini, agar bisa berproses secara cepat dan bisa mengungkap asal muasal senjata api dan amunisi yang ditemukannya.
Menanggapi laporan ini, Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko menyatakan, kasus kepemilikan senjata api diduga ilegal ini, sedang berproses dipenyidik Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Kasus ini, sudah dinaikan ke tingkat penyidikan bahkan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kombes Pol Nur Santiko menyebut, proses hukum kasus ini telah ditangani secara profesional dan hasil terakhir, penyidik baru saja menerima hasil pemeriksaan laboratorium atas pemeriksaan senjata api dan amunisi.
Baca Juga: Kata Ketua Komisi IV DPR Sudin Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi SYL
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan Serlin Jafar ke Polda Gorontalo atas temuan senjata api jenis pistol dan puluhan amunisi yang terdiri dari tiga jenis. pistol dan amunisi ini ditemukan serlin tersimpan dalam salah satu lemari pakaian dirumahnya di Kampung Bugis, Kota Gorontalo.
Diduga senjata api dan amunisi yang ditemukannya merupakan milik AKT, yang notabene merupakan mantan suami pelapor.
#Senpididugaielgal
#PoldaGorontalo
#KotaGorontalo
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.