MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang paman di Kabupaten Madiun Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh polisi, karena mencabuli keponakannya sendiri. Polisi juga masih memeriksa dua terduga pelaku lainnya, yang juga memiliki pertalian darah dengan korban.
Kasus pencabulan terhadap inisial AP usia 17 tahun asal Kabupaten Madiun akhirnya terungkap. Dari ketiga terduga pelaku yang dilaporkan, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah N-I paman dari korban.
N-I ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya sendiri, bahwa ia mencabuli keponakannya.
Pengakuan pelaku juga sesuai dengan keterangan korban. Ironisnya, pencabulan sudah dilakukan berkali-kali, sejak tahun 2021 hingga 2023.
Baca Juga: Kisah Anak Yatim Piatu di Jember Jadi Korban Pencabulan
Keterlibatan kakek dan ayah kandung korban dalam pencabulan itu masih didalami polisi. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, korban melaporkan ayah dan kakeknya lantaran sakit hati sering dimarahi.
Tersangka N-I dijerat pasal 81 dan 82, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
#pencabulan #paman #keponakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.