SUBANG, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum dari Yosep dan Mimin menyebut pengakuan dari Tersangka Danu tidak sesuai fakta. Fajar Sidik Kuasa Hukum Yosep cs menegaskan, prarekonstruksi di beberapa waktu tidak sesuai fakta dan hanya berdasarkan keterangan dari Danu.
Fajar mengatakan, Danu mengaku bertemu di warung pecel lele pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam. Namun dari versi Kuasa Hukum Yosep pada jam 9 malam lebih berangkat ke rumah Mimin, di Kampung Cijengkol, Kecamatan Serang Panjang, Subang, Jawa Barat, jadi Yosesp menginap di rumah istri mudanya lalu kembali ke TKP pada keesokan paginya. Adapun keterangan dari Yosep tersebut didukung oleh keterangan saksi, tegas Fajar kembali menegaskan.
Baca Juga: Inilah Warung Pecel Lokasi Danu Diajak Bunuh Ibu dan Anak di Subang
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.