Kompas TV regional sulawesi

Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Disidangkan Usai Anwar Usman Dicopot

Kompas.tv - 9 November 2023, 14:18 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

KOMPAS.TV - Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masih belum menjadi akhir dari penyelesaian putusan soal batas usia capres-cawapres.

Pasalnya, putusan itu tak serta merta membuat putusan nomor 90 tahun 2023 menjadi batal.

Meski begitu, MK kini mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres sehiingga ada harapan perkara itu diputus cepat.

MK pun sudah mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres.

Ada harapan perkara itu diputus cepat untuk memberikan kepastian hukum setelah Anwar Usman diberhentikan dari posisi ketua MK, karena pelanggaran etik berat soal pengujian batas usia capres-cawapres.

Kini masyarakat menanti langkah MK dalam menguji kembali pasal 169 huruf Q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terkait batas usia peserta pilpres serta kelanjutan dari pemecatan Anwar Usman yang terbukti memiliki konflik kepentingan saat memutus perkara.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x