BANDUNG, KOMPAS.TV- Praktik aborsi ilegal dengan korban lebih dari 100 orang, dua pria yakni SM dan RI yang mengaku sebagai dokter dan pemasok obat ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Bandung.
Petugas mengetahui praktik tersangka dari media sosial Facebook. Pada media sosial tersebut polisi menemukan grup yang menawarkan praktik untuk menggugurkan kandungan. Praktik abal-abal ini memberikan paket dengan harga Rp1,5 juta-Rp2,5 juta.
Kepada polisi tersangka mengaku menyematkan gelar dokter di setiap akun media sosial tempatnya beraksi untuk menipu calon korban. Kedua tersangka kini mendekam di balik penjara Mapolresta Bandung dan dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga: Tak Kapok Dipenjara Karena Penipuan, Begini Kronologi Aksi Dokter Gadungan Susanto!
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.