JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus dugaan klinik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, yakni IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).
Penjelasan tentang penetapan tersangka terebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Massyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia kemudian merinci peran dari masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Aborsi Berkedok Salon di Ciracas, 7 Orang Ditangkap!
Selanjutnya, tersangka AF, kata Trunoyudo, berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi, sedangkan RF membantu membuang janin hasil aborsi.
Sedangkan tersangka G merupakan pihak yang kedapatan telah menggugurkan kandungannya, dan AL kekasih G.
Ia menjelaskan, hingga kini polisi menemukan tujuh kerangka yang diduga merupakan kerangka janin, di dalam septic tank di klinik aborsi tersebut.
"Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," ungkap Trunoyudo, dikutip Kompas.com.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan 41 item barang bukti berupa alat kesehatan, serta perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah.
"Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan.”
“Akan terlihat umurnya dan para korban siapa saja," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Aborsi Ciracas, Temukan Tulang-Belulang Diduga Janin Hasil Aborsi
Kini, polisi telah menahan empat tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni G dan AL dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.