PALU, KOMPAS.TV - Polisi menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan pada bocah 8 tahun di Palu. Dalam keterangannya pelaku yang berumur 16 tahun itu nekat melakukan pembunuhan karena tersinggung kata-kata kasar korban.
Korban AR telah dimakamkan di tempat pemakaman umum Palu Barat, pada rabu lalu. Kasusnya pun masih dalam pendalaman Polisi. Sementara pelaku berinisial MF telah ditahan di Mapolresta Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand bilang, hasil visum pada korban menunjukan ada gigi yang patah. Sebelumnya sempat beredar diduga ada kekerasan seksual yang dilakukan pelaku ke korban.N amun hasil visum membuktikan tidak ada kekerasan pada alat kelamin atau dubur korban.
Pihak kepolisian pun masih terus melakukan pendalaman dan menggali informasi pada pelaku. Pelaku juga akan di periksa mental dan psikologinya.
#KronologiPembunuhanBocah8TahundiPalu #PolrestaPalu #PoldaSulawesiTengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.