BANTUL, KOMPAS.TV – Penggerebekan narkoba modus keripik pisang dan happy water ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama jajaran kepolisian Polda DIY. Adapun sebanyak dua rumah dijadikan rumah produksi narkoba jenis keripik pisang dan happy water.
Lokasi penggerebekan berada di 3 titik yakni, Kaliangking, Potorono, dan Banguntapan. Sebanyak 5 orang tersangka beserta 426 bungkus narkoba dengan wujud kripik pisang dan 2.022 botol cairan happy water. Seluruh barang bukti tersebut memiliki harga jual lebih dari 4 miliar rupiah.
Pihak kepolisian juga masih memburu 4 orang lainnya yang diduga terlibat dalam proses produksi hingga pemasaran. Para tersangka yang tertangkap ini terancam hukuman mulai dari kurungan penjara hingga pidana mati.
Baca Juga: Polri Bongkar Penjualan Keripik Pisang Narkoba di Yogyakarta, Berawal Curiga Harganya Mahal
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.