SEMARANG, KOMPAS.TV – Sejumlah empat kontainer berisi 72 kendaraan disita dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, saat hendak dikirim ke Timor Leste. Dari 72 kendaraan tersebut terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 64 kendaraan roda dua.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyelundupan kendaraan bodong tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Subdit Tiga Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Selain 72 kendaraan, petugas juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MHK warga Kota Semarang.
“Ditemukan ada empat kontainer yang didalamnya berisi 72 kendaraan roda empat dan dua, ada 8 kendaraan roda empat, ada 64 roda dua,” pungkas Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama yang dilakukan pada tahun 2021 dan divonis dua tahun penjara. Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang sebagai DPO, yakni berinisial RR, warga Jogja yang berperan sebagai pengepul kendaraan dan seorang warga negara Timor Leste berinisial XM yang bertugas menerima kendaraan.
Hingga saat ini, selain melakukan pengejaran terhadap tersangka RR, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Timor Leste untuk menangkap tersangka XM. Sementara tersangka MHK telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan.
#penyelundupanmotor #poldajateng #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.