BANYUMAS, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian telah menetapkan ES (63), pemilik jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
ES ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut yang menewaskan satu orang wisatawan dan melukai tiga orang lainnya.
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Edy menjelaskan, jembatan kaca yang dibuka untuk wisata itu ternyata tidak memiliki izin.
Selain itu, jembatan kaca tersebut juga tidak memiliki standar operasional serta kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," kata Edy.
Baca Juga: Kasus Wahana Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Polisi: Struktur Jembatan Kaca Tidak Sesuai
Alhasil, ES pun dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Edy menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ucap Edy.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Edy mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Hingga saat ini, total sudah ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Seperti yang diketahui, insiden jembatan kaca pecah terjadi di Banyumas pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Akibatnya, empat orang wisatawan yang sedang melakukan swafoto terjatuh.
Bahkan salah satu wisatawan menjadi korban tewas yaitu FA (49) karena jatuh dari ketinggian 15 meter.
Baca Juga: Fakta-Fakta Insiden Jembatan Kaca Pecah di Banyumas yang Menewaskan Satu Orang Wisatawan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.